Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Mei 2023 14:33 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Asal Dente Teladas


					Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Asal Dente Teladas Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pemuda yang diringkus ini berinisial WN (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (13/05/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut diringkus saat sedang berada di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (14/05/2023).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dua buah pipet, kaca pyrex, korek api gas, dan gulungan kertas timah rokok.

Menurutnya, keberhasil petugas dalam meringkus pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, sedang ada pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang diringkus tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan mesuji Gelar Rakor MKKS untuk Meningkatakan Kualitas Pembelajaran

18 September 2025 - 16:35 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Bantah Tuduhan Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan

12 September 2025 - 17:25 WIB

Pemkab Mesuji Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 200 Anak di Setiap Puskesmas

12 September 2025 - 17:16 WIB

Gerakan Tanam Serentak Di mesuji, Bupati Elfianah Dorong Ketahan Pangan Nasional

5 September 2025 - 18:19 WIB

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Definitif

3 September 2025 - 22:30 WIB

Perkemahan Tingkat Kwartir Ranting Simpang Pematang Ke-64 Digelar di Bumi Perkemahan Jaya Sakti.

27 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Trending di Berita Daerah