Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Mei 2024 12:01 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ciduk Pemuda 21 Tahun Pemilik Seribu Butir Pil Heximer


					Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ciduk Pemuda 21 Tahun Pemilik Seribu Butir Pil Heximer Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi berupa ribuan butir pil heximer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Pemuda yang dciduk oleh petugas tersebut berinisial BR (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (01/05/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menciduk seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi berupa ribuan butir pil heximer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Ia diciduk saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (06/05/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan pemuda tersebut berupa 1.000 (seribu) butir pil heximer yang disimpan dalam 11 (sebelas) bungkus plastik klip besar, dan handphone (HP) merek Realme C53 warna hitam.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pemuda yang mengedarkan ribuan pil heximer merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang berdomisili di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering mengedarkan pil heximer.

“Setelah dipastikan pemuda yang dimaksud sedang berada di rumah, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari lokasi tersebut diamankan 11 bungkus plastik klip besar yang berisi 1.000 (seribu) butir pil heximer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” papar perwira lulusan Akpol tahun 2013.

AKP Indik menambahkan, pemuda yang sudah diciduk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Sabu Yang Juga Residivis

17 November 2024 - 18:06 WIB

Kapolda Lampung Cek Langsung Kelengkapan Gudang Logistik Milik KPU Tulang Bawang

16 November 2024 - 22:10 WIB

Trending di Berita Terkini