Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Agu 2023 11:27 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Buruh Asal Desa Sungai Menang


					Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Buruh Asal Desa Sungai Menang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang dibekuk seorang pria berinisial AS (26), berprofesi buruh, warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Minggu (06/08/2023), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami membekuk seorang buruh yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia dibekuk saat sedang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (07/08/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, dan celana jeans panjang warna biru.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana jeans panjang warna biru yang saat itu sedang dikenakan oleh pelaku,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku yang sudah dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Sampaikan Pesan Penting

23 Juni 2025 - 16:48 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Optimalkan BLP, Berikut Lokasi dan Tujuan Utamanya

22 Juni 2025 - 20:28 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Penggelapan, Begini Modusnya

21 Juni 2025 - 19:08 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

20 Juni 2025 - 15:23 WIB

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Audiensi dengan Menteri Transmigrasi: Bahas Pengembangan Kawasan dan Ekonomi Daerah

19 Juni 2025 - 19:01 WIB

Bupati Pertama Mesuji Masih Berkontribusi, PemKab Mesuji Buka suara

19 Juni 2025 - 18:49 WIB

Trending di Berita Daerah