Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Agu 2023 11:27 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Buruh Asal Desa Sungai Menang


					Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Buruh Asal Desa Sungai Menang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang dibekuk seorang pria berinisial AS (26), berprofesi buruh, warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Minggu (06/08/2023), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami membekuk seorang buruh yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia dibekuk saat sedang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (07/08/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, dan celana jeans panjang warna biru.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana jeans panjang warna biru yang saat itu sedang dikenakan oleh pelaku,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku yang sudah dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

72 Personel Polres Tulang Bawang Ikuti Rikkes Berkala TA 2025, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

12 Februari 2025 - 21:11 WIB

Ada Apa Tugu Macan Dikelilingi Truk Mixer Milik Pemda Mesuji ?!!

12 Februari 2025 - 08:20 WIB

13 Advokat PERSADIN Angkatan XIII di Sumpah di PT Banten

12 Februari 2025 - 05:19 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk

11 Februari 2025 - 18:26 WIB

Elfianah Khamami Menyerahkan Bantuan 1 Unit Combine Harvester Pada Brigade Pangan Desa Sungai Badak

11 Februari 2025 - 17:39 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasaran Utamanya

10 Februari 2025 - 11:17 WIB

Trending di Berita Terkini