Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Nov 2024 15:04 WIB ·

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Judi Togel, Iptu Heryanto: Satu Pelaku Sebagai Penyalur Dibekuk


					Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Judi Togel, Iptu Heryanto: Satu Pelaku Sebagai Penyalur Dibekuk Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di salah satu pasar yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus judi togel ini, petugas membekuk seorang laki-laki berinisial RN (23), berpofesi wiraswasta, warga Jalan Kenanga, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Infinix Hot 10S warna hitam, 10 (sepuluh) lembar catat angka pasangan togel, 4 (empat) lembar catat angka pasangan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 176 ribu.

“Hari Minggu (03/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami membekuk seorang penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online. Ia dibekuk saat berada di emperan pasar minggu Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (05/11/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dalam kasus judi togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di pasar minggu Kampung Gedung Karya Jitu. Informasi yang didapat bahwa ada seorang laki-laki yang menjadi penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online.

“Saat petugas kami bertemu dengan pelaku, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, serta diamankan BB berupa HP, uang tunai dan rekapan judi togel,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Aksi Premanisme dan Pungli, Samapta Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Dialogis di Wilayah Pasar Unit 2

21 Mei 2025 - 16:15 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis

20 Mei 2025 - 21:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 40 Personel, Berikut Daftar Nama dan Prestasinya

19 Mei 2025 - 17:52 WIB

Banjir Rendam 47 Hektar Sawah di Mesuji, Petani Khawatir Gagal Tanam

18 Mei 2025 - 19:47 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata Akhir Pekan, Berikut Sasaran dan Tujuannya

18 Mei 2025 - 16:17 WIB

Cegah Premanisme dan Pungli, Berikut 4 Lokasi Jadi Sasaran Patroli Samapta Polres Tulang Bawang

17 Mei 2025 - 18:14 WIB

Trending di Berita Terkini