Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Okt 2022 11:48 WIB ·

Polsek Banjar Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Salah Satunya Oknum Kakam


					Polsek Banjar Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Salah Satunya Oknum Kakam Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Kebun karet yang dijadikan tempat perjudian jenis sabung ayam digerebek petugas kepolisian dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 ekor ayam jantan jenis ayam bangkok, uang tunai sebanyak Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah), dua buah ember plastik, kisau (tempat ayam), dan 8 unit sepeda motor.

Dalam kasus ini, juga telah ditetapkan dua orang tersangka yakni berinisial NR (51), berprofesi kepala kampung (Kakam), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan DI als TE (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (14/10/2022), pukul 15.15 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal, SH, MH, melakukan penggerbekan lokasi perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (16/10/2022).

Penggerbekan lokasi perjudian ini, lanjut AKP Taufiq, berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Saat sedang melaksanakan patroli hunting, petugas kami mendapatkan informasi bahwa sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet milik seorang warga yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat melakukan penggerbekan, kehadiran petugas kami diketahui, orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri, dan berhasil diamankan 5 orang,” paparnya.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugasnya di Mapolsek Banjar Agung, akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan tiga orang sebagai saksi.

Saat ini, dua tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasarannya

14 Juli 2025 - 13:14 WIB

Berikut Tiga Lokasi di Menggala Yang Jadi Sasaran Kegiatan BLP Polres Tulang Bawang

13 Juli 2025 - 20:45 WIB

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di Kantor dan Asrama, AKBP Yuliansyah Ingatkan 5M

12 Juli 2025 - 20:26 WIB

Pimpin Lat Pra Ops Patuh Krakatau 2025, Wakapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

11 Juli 2025 - 17:54 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Jalan Kaki di Tempat Keramaian

10 Juli 2025 - 16:19 WIB

Pemkab Mesuji Tertibkan Ruko yang Tak Beroperasi, Penyegelan Dilakukan

9 Juli 2025 - 18:58 WIB

Trending di Kabar Lampung