Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Jun 2023 12:36 WIB ·

Polsek Banjar Agung Ringkus Dukun Palsu, Korban Sudah 11 Orang Yang Melapor


					Polsek Banjar Agung Ringkus Dukun Palsu, Korban Sudah 11 Orang Yang Melapor Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Pelaku tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun palsu diringkus petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang diringkus ini seorang pria berinisial GO als RO als AI (48), berprofesi tani, warga Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Senin (05/06/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami meringkus pelaku penipuan dengan modus sebagai dukun palsu. Ia diringkus saat sedang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (06/06/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa kain kafan sepanjang satu meter, dupa merek gunung kawi sebanyak 9 buah, kain sarung kotak-kotak, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif bunga, celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam, handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, dan satu rol benang putih.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini setelah salah satu korban bernama Tri Puspita Sari (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, melapor ke Mapolsek Banjar Agung pada Senin (05/06/2023) siang.

Dalam laporannya, korban merasa telah ditipu oleh pelaku yang terjadi pada Rabu (15/02/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan usaha.

“Mahar atas jimat tersebut, pelaku meminta uang sebanyak Rp 5 juta yang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali, yakni pertama sebesar Rp 1,5 juta, kedua sebesar Rp 1 juta, ketiga sebesar Rp 1,5 juta, keempat sebesar Rp 500 ribu, dan kelima sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp 5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban, serta jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.

AKP Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus yang serupa, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung dihari yang sama.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Tutup Kapolsek. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

26 Juli 2024 - 18:00 WIB

Ekosistem Tahura dirusak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Agar Tak Lama Ambil Putusan

26 Juli 2024 - 17:52 WIB

Bentuk Rasa Syukur Serta Sarana Mendekatkan diri Pengurus JMSI Lampung Kepada Masyarakat JMSI Berbagi

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 21 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

25 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tak Bisa Konfirmasi, Tak Jelas Kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang Menangani Tender Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 19:31 WIB

Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini