Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Mei 2025 22:22 WIB ·

Polsek Banjar Agung Bekuk DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo Yang Aksinya Terekam CCTV


					Polsek Banjar Agung Bekuk DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo Yang Aksinya Terekam CCTV Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 13.28 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

DPO kasus curanmor yang dibekuk oleh petugas dari Polsek Banjar Agung tersebut adalah seorang laki-laki berinisial KA als N (23), berprofesi buruh, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain membekuk DPO kasus curanmor, petugas dari Polsek Banjar Agung juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah kunci letter Y dan satu buah mata obeng ketok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

“Hari Sabtu (03/05/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami membekuk salah satu DPO kasus curanmor yang telah beraksi di Kampung Penawar Rejo. DPO ini dibekuk saat berada di wilayah Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumsel,” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (05/05/2025).

Lanjutnya, dalam melakukan aksi curanmor, pelaku KA als N tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya yakni GP als MA als L (25), berstatus pengangguran, warga Desa Sungai Rebo, yang sudah lebih dahulu dibekuk pada Jum’at (21/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir jalan wilayah Desa Sungai Rebo, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang.

Kapolsek menerangkan, para pelaku curanmor ini beraksi di samping Toko Plafon Gipsum Swastika, Kampung Penawar Rejo, yang mengakibatkan dua unit sepeda motor yakni KLX warna hijau, BE 2409 TO, dan Honda Scoopy, BE 22700 TS, milik karyawan toko hilang dari parkiran.

“Aksi para pelaku curanmor ini sempat terekam oleh kamera pengawas atau CCTV yang memang sengaja dipasang oleh pemilik toko, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan mengungkap para pelaku tindak pidana. Akibat pencurian dua unit sepeda motor, para korban mengalami kerugian yang semua ditaksir sebesar Rp 57 juta,” terang perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Haryono menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DPO kasus curanmor berinisial KA als N saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat Rumah di Penawar Aji, Salah Satunya Oknum Satpam Rumah Sakit

4 Mei 2025 - 20:35 WIB

Dukung Operasi Pekat Krakatau 2025, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli di 4 Lokasi Berbeda

3 Mei 2025 - 16:46 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Wilayah Menggala, Berikut Sasarannya

2 Mei 2025 - 15:07 WIB

Polres Tulang Bawang Ungkap 6 TO di Hari Pertama Operasi Pekat Krakatau 2025, Berikut Rinciannya

2 Mei 2025 - 10:34 WIB

AKP Noviarif: Oknum PNS Beserta Dua Rekannya Direhabilitas Bukan Dibebaskan

1 Mei 2025 - 20:11 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan Dalmas Jelang Pengamanan May Day, Ini Tujuannya

30 April 2025 - 21:31 WIB

Trending di Berita Terkini