Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Okt 2023 16:18 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba di Tiuh Tohou


					Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba di Tiuh Tohou Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Pengedar narkoba yang diringkus ini seorang pria berinisial RA (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (13/10/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di wilayah Kampung Tiuh Tohou,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (14/10/2023).

Dari tangan pengedar narkoba ini, lanjut Iptu Andy, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, tas kecil berwarna biru, kotak berwarna cokelat, dan uang tunai sebanyak Rp 220 ribu.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di Kampung Tiuh Tohou akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu, serta uang tunai,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pengedar narkoba yang sudah diringkus tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Iptu Andy. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi di Polres Tulang Bawang, Kompol David Paparkan Tujuannya

18 Februari 2025 - 15:22 WIB

Jelang Pelantikan, Elfianah Boyong Punggawa Dinsos Mesuji ke Kemensos RI

18 Februari 2025 - 08:48 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

17 Februari 2025 - 13:14 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Rawa Jitu Selatan

16 Februari 2025 - 18:12 WIB

Budi Yuhanda Berikan Pemahaman Idiologi Pancasila Ke Masyarakat Mesuji

15 Februari 2025 - 20:16 WIB

Polres Tulang Bawang Ciduk Pasutri Yang Nekat Jadi Bandar Narkoba

15 Februari 2025 - 19:04 WIB

Trending di Berita Terkini