Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Nov 2022 16:47 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba dan Amankan 46 Paket Sabu


					Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba dan Amankan 46 Paket Sabu Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Dua orang kakek yang menjadi bandar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua orang kakek yang diringkus tersebut berinisial EI (50), dan MY (53). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (03/11/2022), pukul 14.30 WIB, di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, petugas kami berhasil meringkus dua orang kakek yang menjadi bandar narkoba jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (04/11/2022).

Dari tangan dua bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 46 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,77 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkoba jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek samsung warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus dua orang kakek yang menjadi bandar narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkoba di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Di dalam rumah sedang ada dua orang kakek tengah asyik bertransaksi narkoba dan berhasil diamankan BB berupa puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar,” jelas AKP Aris.

Saat ini dua orang kakek yang menjadi bandar narkoba jenis sabu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawa Narkoba ke Ujung Gunung, Pria 40 Tahun Diringkus Polres Tulang Bawang

29 Mei 2023 - 16:08 WIB

Pencurian Sepeda Motor Kawasaki KLX di Sungai Nibung Diungkap Polisi, Iptu Zulian: Dua Pelaku Kami Ciduk

28 Mei 2023 - 16:07 WIB

Polsek Dente Teladas Bekuk Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga

27 Mei 2023 - 13:23 WIB

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Dengarkan Aspirasi Warga Moris Jaya

26 Mei 2023 - 13:51 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Penjelasan Tentang Kronologi Meninggalnya Ipda Sigit

25 Mei 2023 - 22:14 WIB

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

25 Mei 2023 - 15:19 WIB

Trending di Berita Terkini