Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Apr 2023 06:42 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkoba Yang Jadi TO di Menggala Kota


					Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkoba Yang Jadi TO di Menggala Kota Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang bandar narkoba jenis sabu yang merupakan target operasi (TO) berhasil diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Bandar narkoba yang diringkus tersebut seorang pria berinisial YP als SI als IP (35), berprofesi wiraswasta, warga Jalan II, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 18.20 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu yang merupakan TO. Bandar narkoba tersebut diringkus saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (14/04/2023).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 7,50 gram, tiga bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Nokia berwarna biru, dan tas kecil berwarna hitam.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus seorang bandar narkoba yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang bandar narkoba yang merupakan TO, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkoba tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Elfianah Lantik 161 Pejabat baru dengan Tekanan pada Intergritas dan Profesionalisme.

30 Juni 2025 - 23:20 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025 - 13:12 WIB

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 Juni 2025 - 20:13 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 Juni 2025 - 17:58 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Banjar Agung Bagikan Ratusan Kotak Nasi Gratis di Masjid

27 Juni 2025 - 17:42 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Polsek Menggala, Ini Tujuan Utamanya

26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Trending di Berita Terkini