Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Mar 2023 15:24 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkoba Asal Terbanggi Besar


					Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkoba Asal Terbanggi Besar Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang bandar narkoba berhasil diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang membawa narkoba jenis sabu.

Bandar narkoba yang diringkus ini seorang pria berinisial MT (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil meringkus seorang bandar narkoba asal Kampung Terbanggi Besar. Ia diringkus saat sedang membawa narkoba di Jalan Talang Tembesu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (01/03/2023).

Lanjut AKP Aris, ketika mengetahui kedatangan kami, bandar narkoba ini sempat membuang barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek gudang garam surya. Namun akhirnya BB tersebut berhasil ditemukan di semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Menurutnya, keberhasilan dalam meringkus bandar narkoba asal Kampung Terbanggi Besar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.

“Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah ketahui berada di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan dan turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira lulusan Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat ini bandar narkoba tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Trv)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

72 Personel Polres Tulang Bawang Ikuti Rikkes Berkala TA 2025, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

12 Februari 2025 - 21:11 WIB

Ada Apa Tugu Macan Dikelilingi Truk Mixer Milik Pemda Mesuji ?!!

12 Februari 2025 - 08:20 WIB

13 Advokat PERSADIN Angkatan XIII di Sumpah di PT Banten

12 Februari 2025 - 05:19 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk

11 Februari 2025 - 18:26 WIB

Elfianah Khamami Menyerahkan Bantuan 1 Unit Combine Harvester Pada Brigade Pangan Desa Sungai Badak

11 Februari 2025 - 17:39 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasaran Utamanya

10 Februari 2025 - 11:17 WIB

Trending di Berita Terkini