Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Feb 2023 15:19 WIB ·

Polres Tulang Bawang Jerat Pria 29 Tahun Dengan Dua Pasal Berlapis


					Polres Tulang Bawang Jerat Pria 29 Tahun Dengan Dua Pasal Berlapis Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang membawa senjata tajam (sajam) dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang dibekuk tersebut seorang pria berinisial YP (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/02/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang membawa sajam. Ia dibekuk saat sedang berada di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (13/02/2023).

Lanjutnya, dari tangan pelaku ini petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram dan sajam.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasil petugasnya dalam membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba yang membawa sajam merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, sedang ada transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba, serta sajam yang diselipkan dipinggang pelaku,” papar Alumni Akpol 2013.

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Ingatkan Ini

17 Juni 2025 - 20:44 WIB

PC PMII Tulang bawang ajak pemuda melek narasi digital, lawan buzzer dan proxywar

17 Juni 2025 - 19:46 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 Juni 2025 - 16:33 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 Juni 2025 - 20:27 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit

14 Juni 2025 - 17:15 WIB

Investasi Miliaran Rupiah, Embung Albaret Mesuji Mang Krak Total

14 Juni 2025 - 07:33 WIB

Trending di Berita Daerah