Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Jan 2025 20:46 WIB ·

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba


					Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meciduk dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang diciduk petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial TI (30) dan AI (32). Mereka sama-sama berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menciduk dua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau, dan plastik klip kecil kosong bekas narkoba.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menciduk dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka diciduk saat sedang menghisap narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SH, SIK, MH, Minggu (19/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah diciduk dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah diciduk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1o miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Sekda Mesuji Budiman Jaya Ikut Jaga Pos Kamling, Dorong Sinergi untuk Keamanan Masyarakat

25 September 2025 - 09:56 WIB

Trending di Berita Daerah