Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Jun 2023 16:18 WIB ·

Polres Tulang Bawang Gelar Rakor, Ada Enam Poin Hasil Kesepakatan Bersama Terkait Penertiban Orgen Tunggal


					Polres Tulang Bawang Gelar Rakor, Ada Enam Poin Hasil Kesepakatan Bersama Terkait Penertiban Orgen Tunggal Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, maka dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait penertiban hiburan orgen tunggal sampai pukul 17.00 WIB.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, didampingi Dandim 0426, Letkol Inf Triano Iqbal, SIP, M.Si, Pj. Bupati Tulang Bawang yang diwakili Sekda Tulang Bawang, Ir. Anthoni, MM, dan Ketua DPRD Tulang Bawang, Sopi’i, SH, di Aula Mapolres setempat, hari Rabu (07/06/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 12.00 WIB.

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, mari kita sama-sama mengawal Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pj. Bupati Tulang Bawang terkait pembatasan jam hiburan malam khususnya orgen tunggal demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

“Munculnya permasalahan kriminalitas selama ini, salah satunya disebabkan adanya hiburan malam dengan menggunakan orgen tunggal. Yang mana pada acara tersebut sering dijadikan ajang untuk mabuk-mabukan minuman keras (miras) dan narkotika,” kata AKBP Jibrael.

Lanjutnya, kita semua sudah mengetahui bahwa di dalam Surat Edaran dari Pj. Bupati Tulang Bawang untuk pelaksanaan pesta/hajatan masyarakat hanya dilakukan mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.

“Dengan dilaksanakan rakor ini, mari kita membuat kesepakatan bersama, dan mengawal apa yang telah menjadi kesepakatan ini, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur semakin kondusif,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menerangkan, ada enam poin dalam nota kesepakatan bersama yang dihasilkan dari rakor terkait penertiban hiburan orgen tunggal.

  1. Setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal), dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.
  2. Kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional/klasik, dan bersifat religius, dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan sampai pukul 22.00 WIB.
  3. Dilarang menyajikan minuman keras, narkoba, perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix, serta koplo dan sejenisnya yang bertentangan dengan keperibadian bangsa Indonesia.
  4. Dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi, sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
  5. Bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan shobibul hajat untuk dapat dibubarkan acaranya, serta mengamankan alat-alat hiburan orgen tunggal di Polres Tulang Bawang.
  6. Apabila dalam acara telah melebihi batas waktu dalam Surat Izin Keramaian (SIK) pukul 17.00 WIB, maka dianggap kegiatan hiburan masyarakat tersebut tidak berizin.

“Terkait nota kesepakatan bersama yang telah dihasilkan, Dandim 0426, Pj. Bupati Tulang Bawang yang diwakili Sekda, Ketua DPRD Tulang Bawang, Forkopimda, perwakilan Camat se-Tulang Bawang, perwakilan Apdesi Kabupaten Tulang Bawang, dan perwakilan pengusaha orgen tunggal yang hadir dalam rakor sangat setuju serta mendukung penuh,” terang AKBP Jibrael.

Alumni Akpol 2001 menambahkan, perlu kami pertegas bahwa yang dibatasi disini bukan acara pesta/hajatannya, tapi orkes dan orgen tunggal yang menyajikan nada disco/remix, serta koplo atau sejenisnya karena sering disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan pesta miras. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

26 Juli 2024 - 18:00 WIB

Ekosistem Tahura dirusak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Agar Tak Lama Ambil Putusan

26 Juli 2024 - 17:52 WIB

Bentuk Rasa Syukur Serta Sarana Mendekatkan diri Pengurus JMSI Lampung Kepada Masyarakat JMSI Berbagi

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 21 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

25 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tak Bisa Konfirmasi, Tak Jelas Kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang Menangani Tender Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 19:31 WIB

Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini