Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Jul 2025 13:14 WIB ·

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasarannya


					Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasarannya Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mulai melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Krakatau 2025 di seluruh wilayah hukumnya selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 14 s/d 27 Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025, hari Senin (14/07/2025), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di lapangan Mapolres Tulang Bawang.

“Mulai hari ini sampai dengan tanggal 27 Juli 2025 nanti atau selama 14 (empat belas) hari, kami dari Polres Tulang Bawang dan jajaran melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Krakatau 2025,” ucap perwira Alumni Akpol 2006.

Lanjutnya, Operasi Patuh Krakatau 2025 ini juga berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia yang dalam pelaksanaannya mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakkan hukum (gakkum) menggunakan tilang, serta tilang elektronik (ETLE mobile dan statis) dan blanko teguran.

“Tujuan utama Operasi Patuh Krakatau 2025 adalah untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas, serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat. Selain itu, untuk menurunkan angka pelanggaran, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat pelanggaran,” papar AKBP Yuliansyah.

Kapolres menambahkan,  pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, ada 7 (tujuh) prioritas sasaran pelanggaran yang dilakukan penindakan atau gakkum karena sangat berpotensi menyebabkan terjadinya laka lantas.

Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Kedua, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

Keempat, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

Kelima, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

Keenam, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Ketujuh, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat baik selama berlangsungnya Operasi Patuh Krakatau 2025 atau pun tidak ada Operasi Kepolisian, untuk senantiasa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta mentaati dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Mesuji siapkan anggaran THR dan mengingatkan kinerja kapeda PPPK

13 Maret 2026 - 21:58 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Bagi-Bagi Bantuan dan Laksanakan Safari Ramadhan.

10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Perbaiki Jalan Rusak Jelang Lebaran Idul Fitri 1447H

7 Maret 2026 - 04:16 WIB

Bupati Mesuji Elfianah dan Partai NasDem Bagikan Takjil Gratis di Bulan Ramadhan.

5 Maret 2026 - 17:47 WIB

Bupati Mesuji Lindungi Infrastruktur, Truk Fuso dan Tronton Dilarang Masuk, Aturan Hukum Jadi Dasar

3 Maret 2026 - 14:38 WIB

Bupati Mesuji Elfianah,S.E., Serahkan Batuan Perlengkapan Sekolah, Wujudkan Pendidikan Unggul dan Inklusif

28 Februari 2026 - 07:09 WIB

Trending di Berita Daerah