Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Apr 2025 17:12 WIB ·

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, Ini Tujuannya


					Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, Ini Tujuannya Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan (Latkatpuan) yang diikuti oleh seluruh personel dan berlangsung hari Selasa (15/04/2025), pukul 08.15 WIB s/d selesai, di lapangan Mapolres setempat.

Pada kegiatan Latkuan yang dilaksanakan kali ini, meteri yang sampaikan adalah tentang fungsi lalu lintas berupa 12 (dua belas) gerakan pengaturan lalu lintas yang terdiri dari 5 (lima) gerakan memberhentikan/stop, 3 (tiga) gerakan menjalankan, 2 (dua) gerakan mempercepat, dan 2 (dua) gerakan memperlambat.

12 (dua belas) gerakan pengaturan lalu lintas yang disampaikan tersebut yakni stop semua arah, stop arah tertentu, stop depan, stop belakang, stop depan belakang, jalan kanan, jalan kiri, jalan kanan jalan kiri, percepat kanan, percepat kiri, perlambat depan, dan perlambat belakang.

“Latkatpuan yang kami laksanakan hari ini, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi personel khususnya pada aspek keterampilan (skill) guna mewujudkan personel Polri khususnya Polres Tulang Bawang yang profesional dan berkualitas,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Menurutnya, 12 (dua belas) gerakan pengaturan lalu lintas ini bukan hanya harus dikuasai oleh personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) saja, namun seluruh personel Polri khususnya personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran agar memiliki keterampilan yang mumpuni.

“Pengaturan lalu lintas juga termasuk dalam manajemen lalu lintas yang bertujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Pentingnya aba-aba 12 (dua belas) gerakan pengaturan lalu lintas yang disampaikan oleh petugas saat dilapangan memiliki tujuan agar arus lalu lintas lebih tertib meski dalam volume padat,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menerangkan, Latkatpuan tentang 12 (dua belas) gerakan pengaturan lalu lintas menjadi penting dan harus dikuasai oleh seluruh personel. Hal ini untuk mengingatkan kembali bagaimana cara bertindak dan memecahkan masalah jika terjadi kemacetan lalu lintas.

“Saat terjadinya kemacetan lalu lintas, personel yang saat itu sedang berada tempat kejadian perkara (TKP) bisa langsung melakukan tugas pengaturan arus lalu lintas dan tidak harus menunggu personel Sat Lantas, sehingga kemacetan bisa terurai dengan baik dan meminimalisir terjadinya laka lantas,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP Yuliansyah menambahkan, Latkatpuan ini akan terus dilakukan secara periodik dengan berbagai materi pelatihan, sehingga para personel dapat mengasah kembali keterampilan dasar kepolisian guna mewujudkan profesionalisme dan meningkatkan kualitas diri. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Dente Teladas Bekuk DPO Curanmor Yang Bersembunyi di Wilayah Lamteng

9 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Melarikan Diri ke Sumatera Selatan, Dua DPO Curat Rumah Kosong di Penawartama Dibekuk Polisi

8 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pencuri HP di Warung Mie Ayam

7 Agustus 2025 - 14:40 WIB

Padi Biosalin, Solusi Inovatif untuk Lahan Air Payau di Mesuji

7 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Gratis Sambut HUT RI Ke-80

6 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk Polsek Penawartama

5 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Trending di Berita Terkini