Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Apr 2025 17:12 WIB ·

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, Ini Tujuannya


					Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, Ini Tujuannya Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan (Latkatpuan) yang diikuti oleh seluruh personel dan berlangsung hari Selasa (15/04/2025), pukul 08.15 WIB s/d selesai, di lapangan Mapolres setempat.

Pada kegiatan Latkuan yang dilaksanakan kali ini, meteri yang sampaikan adalah tentang fungsi lalu lintas berupa 12 (dua belas) gerakan pengaturan lalu lintas yang terdiri dari 5 (lima) gerakan memberhentikan/stop, 3 (tiga) gerakan menjalankan, 2 (dua) gerakan mempercepat, dan 2 (dua) gerakan memperlambat.

12 (dua belas) gerakan pengaturan lalu lintas yang disampaikan tersebut yakni stop semua arah, stop arah tertentu, stop depan, stop belakang, stop depan belakang, jalan kanan, jalan kiri, jalan kanan jalan kiri, percepat kanan, percepat kiri, perlambat depan, dan perlambat belakang.

“Latkatpuan yang kami laksanakan hari ini, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi personel khususnya pada aspek keterampilan (skill) guna mewujudkan personel Polri khususnya Polres Tulang Bawang yang profesional dan berkualitas,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Menurutnya, 12 (dua belas) gerakan pengaturan lalu lintas ini bukan hanya harus dikuasai oleh personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) saja, namun seluruh personel Polri khususnya personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran agar memiliki keterampilan yang mumpuni.

“Pengaturan lalu lintas juga termasuk dalam manajemen lalu lintas yang bertujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Pentingnya aba-aba 12 (dua belas) gerakan pengaturan lalu lintas yang disampaikan oleh petugas saat dilapangan memiliki tujuan agar arus lalu lintas lebih tertib meski dalam volume padat,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menerangkan, Latkatpuan tentang 12 (dua belas) gerakan pengaturan lalu lintas menjadi penting dan harus dikuasai oleh seluruh personel. Hal ini untuk mengingatkan kembali bagaimana cara bertindak dan memecahkan masalah jika terjadi kemacetan lalu lintas.

“Saat terjadinya kemacetan lalu lintas, personel yang saat itu sedang berada tempat kejadian perkara (TKP) bisa langsung melakukan tugas pengaturan arus lalu lintas dan tidak harus menunggu personel Sat Lantas, sehingga kemacetan bisa terurai dengan baik dan meminimalisir terjadinya laka lantas,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP Yuliansyah menambahkan, Latkatpuan ini akan terus dilakukan secara periodik dengan berbagai materi pelatihan, sehingga para personel dapat mengasah kembali keterampilan dasar kepolisian guna mewujudkan profesionalisme dan meningkatkan kualitas diri. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah C3 dan Street Crime Malam Hari, Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Wilayah Menggala

14 April 2025 - 18:09 WIB

Polsek Banjar Agung Gelar KRYD di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuan Utamanya

13 April 2025 - 21:08 WIB

Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP

12 April 2025 - 21:47 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Sebuah Ruko

11 April 2025 - 17:17 WIB

Satbinmas Polres Tulang Bawang Binluh Tentang Bullying Kepada Pelajar SMP Bina Bhakti, Ini Tujuannya

10 April 2025 - 17:04 WIB

Sertijab Ketua Gapoktan Tanjung Mas Jaya Berjalan Tanpa Aset dan Ifentaris

10 April 2025 - 15:10 WIB

Trending di Berita Daerah