Tulang Bawang (HP) – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan pembinaan dan peningkatan kemampuan (Binkatpuan) serta analisa dan evaluasi (Anev) terhadap kinerja para personel Bhabinkamtibmas.
Kegiatan Binkatpuan dan Anev terhadap kinerja para personel Bhabinkamtibmas ini berlangsung hari Rabu (16/04/2025), pukul 09.15 WIB s/d pukul 11.00 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, SIK, MH, bersama Kasat Binmas, AKP Mahbub Junaidi, SE.
“Hari ini, saya bersama Kasat Binmas memimpin langsung kegiatan Binkatpun dan Anev terhadap kinerja para personel Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang,” ucap Kompol David, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Lanjutnya, Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kenapa saya sebut bukan ujung tombak karena maknanya akan berbeda yakni tajam dan bisa melukai, sedangkan tugas Polri itu adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Personel Bhabinkamtibmas memiliki tugas yang lebih banyak karena selain melaksanakan tugas pokoknya, ia juga dituntut untuk bisa melaksanakan tugas-tugas fungsi kepolisian lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” papar perwira Alumni Akpol 2007.
Wakapolres menerangkan, tugas pokok dari personel Bhabinkamtibmas sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas. Perkap ini sebagai acuan yang wajib diketahui dan aplikasikan oleh semua personel Bhabinkamtibmas.
“Dalam Pasal 3 ayat 1 Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas sudah dijelaskan secara rinci dan gamblang apa saja yang menjadi tugas pokok personel Bhabinkamtibmas. Pada Pasal 3 ayat 2 juga dijelaskan dalam pelaksanaan tugasnya Bhabinkamtibmas bertanggung jawab kepada siapa saja,” terang orang nomor dua di Polres Tulang Bawang.
Kompol David menambahkan, pada aplikasi Binmas Online System (BOS) Versi 2 ada 3 (tiga) jenis laporan yang wajib diisi oleh personel Bhabinkamtibmas yakni Door To Door System (DDS), Deteksi Dini dan Problem Solving. Lewat aplikasi BOS V2 ini, pimpinan dari tingkat Mabes, Polda, hingga Polres bisa melihat langsung kinerja dari Bhabinkamtibmas yang dianev secara rutin dan berkelanjutan. (Trv)