Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Mei 2024 11:58 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ciduk Bandar Narkoba dan Amankan Puluhan Bungkus Sabu Siap Edar


					Polres Tulang Bawang Ciduk Bandar Narkoba dan Amankan Puluhan Bungkus Sabu Siap Edar Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang bandar narkoba dan mengamankan puluh bungkus plastik yang berisi sabu siap edar. Bandar narkoba yang diciduk tersebut seorang pemuda berinisial SI (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menciduk seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis sabu. Ia diciduk saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (18/05/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari bandar narkoba tersebut yakni 31 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram, plastik klip kecil berisi narkoba jenis extacy, dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, kotak rokok merek Esse Punch Pop, dan handphone (HP) merek Oppo A5S.

“Penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini, merupakan komitmen dan tindakan nyata dari Polres Tulang Bawang serta jajarannya yang menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui gerakan gasak narkoba,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menjelaskan, pengungkapan terhadap bandar narkoba yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tungga Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah kontrakan diciduk seorang bandar narkoba, serta turut diamankan puluh bungkus plastik klip berisi sabu siap edar,” jelas Alumni Akpol 2013.

AKP Indik menambahkan, bandar narkoba yang sudah diciduk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

26 Juli 2024 - 18:00 WIB

Ekosistem Tahura dirusak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Agar Tak Lama Ambil Putusan

26 Juli 2024 - 17:52 WIB

Bentuk Rasa Syukur Serta Sarana Mendekatkan diri Pengurus JMSI Lampung Kepada Masyarakat JMSI Berbagi

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 21 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

25 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tak Bisa Konfirmasi, Tak Jelas Kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang Menangani Tender Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 19:31 WIB

Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini