Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Des 2023 11:11 WIB ·

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Pemuda 18 Tahun


					Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Pemuda 18 Tahun Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang bertransaksi.

Dua pelaku yang dibekuk tersebut berinisial YA (29), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Ujung Gunung, dan BE (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (05/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami membekuk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka dibekuk saat sedang bertransaksi narkoba di Kelurahan Ujung Gunung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (09/12/2023).

Lanjutnya, petugas kami juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, dan kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sedang berlangsung transaksi narkoba di Kelurahan Ujung Gunung.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska,” papa AKP Indik.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Kabag SDM dan Sertijab Tiga Kapolsek

24 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Pengukuhan KOP, Berikut Tujuan dan Strukturnya

23 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Empat Organisasi Pers Satukan Visi-Misi Bentuk Organisasi ALPBD.

22 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Polres Tulang Bawang Buat Terobosan Kreatif TNKB Delivery, AKBP James: Implementasi Program BTP

22 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Dibantu Warga Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Utara

22 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 11 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

21 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Trending di Berita Terkini