Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Agu 2024 15:18 WIB ·

Polres Tulang Bawang Bekuk DPO Narkoba di Hotel, AKP Yofi: Pelaku Residivis Kasus Serupa Tahun 2020


					Polres Tulang Bawang Bekuk DPO Narkoba di Hotel, AKP Yofi: Pelaku Residivis Kasus Serupa Tahun 2020 Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Kegiatan gasak narkoba yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merupakan residivis kasus serupa.

DPO tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dibekuk tersebut seorang pria berinisial JA (32), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat dibekuk oleh petugas, dari tangan DPO ini diamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma limas belas) gram, pipet plastik berbentuk L, pipet yang ujungnya runcing, korek api gas, tas selempang warna hijau muda, handphone (HP) merek Vivo warna gold, dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu tanpa plat nomor.

“Hari Minggu (11/08/2024), sekitar pukul 00.17 WIB, petugas kami membekuk DPO tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan gasak narkoba. Ia dibekuk saat sedang berada di Hotel Mega Rahman, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (13/08/2024).

Lanjutnya, pelaku yang dibekuk oleh petugas kami ini, selain masuk DPO, juga merupakan pengedar sabu yang sudah lama dicari oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan sering bertransaksi narkoba jenis sabu di daerah Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Untuk diketahui, bahwa pelaku JA ini merupakan residivis tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2020 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, DPO kasus narkoba yang sudah dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Sabu Yang Juga Residivis

17 November 2024 - 18:06 WIB

Kapolda Lampung Cek Langsung Kelengkapan Gudang Logistik Milik KPU Tulang Bawang

16 November 2024 - 22:10 WIB

Trending di Berita Terkini