Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Mei 2023 17:48 WIB ·

Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Narkoba di Sebuah Cafe


					Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Narkoba di Sebuah Cafe Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkoba yang dibekuk ini seorang pria berinisial AA (35), berprofesi swasta, warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Jum’at (05/05/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu. Bandar narkoba ini dibekuk saat sedang berada di sebuah cafe di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (06/05/2023).

Dari tangan bandar narkoba tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,77 gram, dan bungkus plastik bekas masker.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam membekuk bandar narkoba jenis sabu asal Pematang Panggang ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkoba jenis sabu di sebuah cafe yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkoba jenis sabu yang telah dibekuk tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Bersama Rutan Kelas II B Menggala Gelar Razia dan Tes Urine Random, Berikut Hasilnya

4 Desember 2024 - 22:54 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 16:58 WIB

AKBP James Hadiri Pelantikan Pengurus MPAL Kabupaten Tulang Bawang Periode 2024-2029

3 Desember 2024 - 00:47 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Pimpin Apel Siaga Pasca Pungut Suara di TPS

2 Desember 2024 - 01:06 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Kedatangan Surat Suara Dari PPK Ke KPU, Ini Tujuannya

1 Desember 2024 - 04:57 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:12 WIB

Trending di Berita Terkini