Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Mei 2023 17:48 WIB ·

Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Narkoba di Sebuah Cafe


					Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Narkoba di Sebuah Cafe Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkoba yang dibekuk ini seorang pria berinisial AA (35), berprofesi swasta, warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Jum’at (05/05/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu. Bandar narkoba ini dibekuk saat sedang berada di sebuah cafe di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (06/05/2023).

Dari tangan bandar narkoba tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,77 gram, dan bungkus plastik bekas masker.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam membekuk bandar narkoba jenis sabu asal Pematang Panggang ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkoba jenis sabu di sebuah cafe yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkoba jenis sabu yang telah dibekuk tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah C3 dan Street Crime Bulan Ramadhan, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Tiga Lokasi Berbeda

26 Maret 2025 - 16:35 WIB

Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan, sesuai Surat Edaran Bupati siap Lakukan Penertiban PKL di sekitar Pasar Simpang pematang dan Pasar KTM.

26 Maret 2025 - 04:52 WIB

Elfianah Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK dan Posyandu kabupaten Mesuji Periode 2025-2030.

25 Maret 2025 - 19:30 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Rumah Kosong di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

25 Maret 2025 - 17:20 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Minyakita.

25 Maret 2025 - 16:47 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Cek Kesehatan dan Berikan Vitamin di Pos Pam Simpang Lapas Operasi Ketupat Krakatau 2025

24 Maret 2025 - 17:09 WIB

Trending di Berita Terkini