Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Jul 2023 12:51 WIB ·

Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Narkoba di Gedung Aji Baru


					Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Narkoba di Gedung Aji Baru Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Bandar narkoba yang dibekuk ini seorang pria berinisial RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/07/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu. Bandar narkoba tersebut dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (05/07/2023).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, pipet, kotak kecil warna hitam, dan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa, bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Sumber Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah yang lumayan banyak,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkoba yang dibekuk oleh petugasnya tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh AKP Aris. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

26 Juli 2024 - 18:00 WIB

Ekosistem Tahura dirusak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Agar Tak Lama Ambil Putusan

26 Juli 2024 - 17:52 WIB

Bentuk Rasa Syukur Serta Sarana Mendekatkan diri Pengurus JMSI Lampung Kepada Masyarakat JMSI Berbagi

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 21 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

25 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tak Bisa Konfirmasi, Tak Jelas Kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang Menangani Tender Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 19:31 WIB

Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini