Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Jul 2023 12:51 WIB ·

Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Narkoba di Gedung Aji Baru


					Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Narkoba di Gedung Aji Baru Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Bandar narkoba yang dibekuk ini seorang pria berinisial RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/07/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu. Bandar narkoba tersebut dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (05/07/2023).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, pipet, kotak kecil warna hitam, dan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa, bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Sumber Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah yang lumayan banyak,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkoba yang dibekuk oleh petugasnya tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh AKP Aris. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng

22 September 2023 - 17:02 WIB

Polsek Penawartama Gelar KRYD Secara Intensif, Ini Sasaran Utamanya

21 September 2023 - 22:06 WIB

Pesan Kapolda Lampung Saat Cek Langsung TPS Pilkakam 2023 di Tulang Bawang

21 September 2023 - 00:23 WIB

Amankan Pilkakam Serentak Tahun 2023, Polres Tulang Bawang Kerahkan 424 Personel

19 September 2023 - 11:28 WIB

8 Penekanan Kapolres Tulang Bawang Saat Pimpin Apel Serpas Pengamanan Pilkakam Serentak Tahun 2023

18 September 2023 - 17:06 WIB

Cegah Aksi Balap Liar, Polres Tulang Bawang Gelar KRYD Malam Hari di Akhir Pekan

17 September 2023 - 17:56 WIB

Trending di Berita Terkini