Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Mei 2024 14:25 WIB ·

Polisi Ungkap Kasus Curat di Menggala, Iptu Eman: TO Sikat Krakatau 2024


					Polisi Ungkap Kasus Curat di Menggala, Iptu Eman: TO Sikat Krakatau 2024 Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 diungkap petugas dari Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan meringkus dua orang pelakunya.

Para pelaku yang diringkus tersebut yakni berinisial IR (55), dan IP (39). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (11/05/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kami meringkus dua orang pelaku tindak pidana curat yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024. Mereka diringkus saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (14/05/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni berupa tabung gas elpiji 3 kg warna melon, dan handhpone (HP) merek Nokia 105 warna hitam yang merupakan milik korban Rusiyem (69), berprofesi ibu rumah tangga, warga Jalan Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

“Para pelaku melakukan aksinya di rumah korban dengan cara berpura-pura meminta dipijit, tapi sebelum dipijit para pelaku menyuruh korban untuk mandi. Saat korban sedang mandi itu lah para pelaku beraksi,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, para pelaku yang mencuri barang-barang di rumah korban merupakan orang yang dikenal dan masih satu kampung dengan dirinya, sehingga membuat korban menjadi marah dan kesal.

“Adapun barang-barang milik korban yang dicuri oleh para pelaku yakni berupa 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg warna melon, HP merek Nokia 105 warna hitam, dan satu karung beras 10 kg. Usai mengalami tindak pidana pencurian, korban langsung melapor ke Mapolsek Menggala,” jelasnya.

Iptu Eman menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi di Polres Tulang Bawang, Kompol David Paparkan Tujuannya

18 Februari 2025 - 15:22 WIB

Jelang Pelantikan, Elfianah Boyong Punggawa Dinsos Mesuji ke Kemensos RI

18 Februari 2025 - 08:48 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

17 Februari 2025 - 13:14 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Rawa Jitu Selatan

16 Februari 2025 - 18:12 WIB

Budi Yuhanda Berikan Pemahaman Idiologi Pancasila Ke Masyarakat Mesuji

15 Februari 2025 - 20:16 WIB

Polres Tulang Bawang Ciduk Pasutri Yang Nekat Jadi Bandar Narkoba

15 Februari 2025 - 19:04 WIB

Trending di Berita Terkini