Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Mar 2023 11:22 WIB ·

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curat di Bujuk Agung Dengan Peran Yang Berbeda


					Polisi Ringkus Dua Pelaku Curat di Bujuk Agung Dengan Peran Yang Berbeda Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya berhasil diringkus petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang diringkus yakni berinisial EC (32), berprofesi tani, warga Desa Mulyo Rejo II, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, dan RA (20), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Kamis (02/03/2023), petugas kami berhasil meringkus dua pelaku curat di lokasi yang berbeda. Pelaku EC diringkus sekitar pukul 11.35 WIB, di perkebunan karet PT Silva Inhutani, sedangkan pelaku RA diringkus sekitar pukul 12.10 WIB, di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (04/03/2023).

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP) android yakni Redmi 9A warna granite gray dan Infinix Hot 8 warna quetzal cyan milik korban Arifin (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku EC, diketahui bahwa ia membeli dua unit HP android tersebut dari pelaku RA seharga Rp 750 ribu. RA ini merupakan pelaku utama kasus curat yang terjadi di rumah korban,” paparnya.

Kapolsek Banjar Agung menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang terjadi di rumahnya berlangsung hari Minggu (26/02/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, dan korban baru mengetahui sekitar pukul 05.00 WIB saat terbangun dari tidur.

“Kejadian curat ini berlangsung di dalam kamar rumah korban, yang saat itu posisi korban sedang tertidur lelap, sementara dua unit HP miliknya sebelum hilang berada di dekat korban. Hasil olah TKP yang dilakukan oleh petugas kami diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar, lalu mengambil HP milik korban dengan menggunakan serokan ikan,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit HP android yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku EC dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan pelaku RA dikenakan Pasal 363 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

13 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur

12 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Tempat Keramaian

11 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Gudang Logistik Pilkada 2024, Ada 4 Pointers Yang Disampaikan

10 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Penataan Aset Polres Tulang Bawang, AKBP James Terima Dua Sertifikat Tanah Dari ATR/BPN

9 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Bid Dokkes Polda Lampung Laksanakan Supervisi dan Asistensi di Polres Tulang Bawang, Kompol Kasyfi: Akan Ada Pembangunan Rumkit Bhayangkara

8 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Trending di Berita Terkini