Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 11 Feb 2025 18:26 WIB ·

Polisi Ciduk Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk


					Polisi Ciduk Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (05/02/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di areal perkebunan timun dan cabe Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curat yang diciduk oleh petugas gabungan ini yakni berinisial AF (20) dan CG (24). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menciduk dua orang pelaku curat, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air di areal perkebunan timun dan cabe.

“Hari Senin (10/02/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menciduk dua pelaku curat mesin sedot air di tempat berbeda. Pelaku CG diciduk di dekat Masjid Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), sedangkan pelaku AF diciduk saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujung Tenuk,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (11/02/2025).

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Ripto (59), berprofesi tani, warga Kampung Bujung Tenuk, peristiwa curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air miliknya diketahui pertama kali oleh saksi Tri Suhartanto (30), yang bekerja di perkebunan timun dan cabe milik korban.

“Mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar milik korban ini sebelum dicuri oleh para pelaku disimpan di dalam gubuk di areal perkebunan timun dan cabe di Kampung Bujung Tenuk. Sehari sebelum kejadian, mesin sedot air ini masih dipergunakan oleh saksi untuk menyedot air guna menyiram tanaman timun dan cabe,” terangnya.

AKP Eman menambahkan, akibat kejadian curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar , korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 10 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala. Berbekal laporan dari korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan di lapangan, akhirnya para pelaku diciduk berikut dengan BB.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap, AKP Heryanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

12 Maret 2025 - 10:00 WIB

Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU, Ini Tujuannya

11 Maret 2025 - 14:11 WIB

124 Casis Ikuti Rikmin Rekrutmen Polri TA 2025 di Polres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah Ingatkan Ini

10 Maret 2025 - 15:09 WIB

Polsek Gedung Aji Ciduk Pelaku Curat Emas Yang Merupakan Residivis

9 Maret 2025 - 14:52 WIB

Polsek Penawartama Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1446 H, AKP Harun: Ada Tujuh Manfaatnya

8 Maret 2025 - 16:50 WIB

Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Takjil ke Pengendara, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

7 Maret 2025 - 12:13 WIB

Trending di Berita Terkini