Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Des 2022 10:52 WIB ·

Polisi Bekuk Tiga Pemuda Yang Lakukan Curat di Banjar Margo


					Polisi Bekuk Tiga Pemuda Yang Lakukan Curat di Banjar Margo Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), tiga pemuda dibekuk petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Tiga pemuda yang dibekuk tersebut berinisial MA (19), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyou Randu, JW (21), berprofesi wiraswasta, dan JS (18), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Sabtu (24/12/2022), sekitar pukul 12.10 WIB, di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, petugas kami berhasil membekuk tiga pemuda yang melakukan tindak pidana curat,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres  Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (26/12/2022).

Lanjutnya, aksi curat yang dilakukan oleh tiga pemuda tersebut terjadi di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, dan dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa meja billiard, tiga buah stik billiard, serta 16 bola billiard.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Vina Septiana Wulandari (24), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, hari Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 20.00 WIB, saat ia sedang berada di Mesuji mendapatkan telepon dari mertuanya yang menanyakan keberadaan meja billiard karena sudah tidak ada lagi di rumah mertuanya.

Setelah mendapatkan telepon tersebut, pelapor langsung menuju ke rumah mertunya yang ada di Kampung Agung Dalam. Setelah tiba disana, pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa ada orang membawa meja billiard, stik, dan bola billiard dengan menggunakan mobil pick up dan pergi ke arah Unit 2.

“Hari Jumat (23/12/2022), pelapor baru datang ke Mapolsek Banjar Agung untuk melaporkan peristiwa tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil dibekuk berikut dengan BBnya,” jelas AKP Taufiq.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan

18 Juli 2025 - 15:29 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Iptu Harizal: Hanya 2 Jam Usai Korban Laporan

17 Juli 2025 - 15:30 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Gedung Aji Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Menggunakan Mobil Truk

16 Juli 2025 - 11:43 WIB

Hari Pertama Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Tulang Bawang Tilang 30 Pelanggar

15 Juli 2025 - 20:46 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasarannya

14 Juli 2025 - 13:14 WIB

Berikut Tiga Lokasi di Menggala Yang Jadi Sasaran Kegiatan BLP Polres Tulang Bawang

13 Juli 2025 - 20:45 WIB

Trending di Berita Terkini