Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Jan 2023 15:30 WIB ·

Polisi Bekuk Pemuda Yang Lakukan Pengeroyokan di Lapangan Badminton


					Polisi Bekuk Pemuda Yang Lakukan Pengeroyokan di Lapangan Badminton Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Salah satu pelaku tindak pidana pengeroyokan berhasil dibekuk petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang dibekuk ini seorang pemuda berinisial DI (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (02/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil membekuk salah satu pelaku pengeroyokan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Makmur,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (03/01/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa baju kaos merek LGS warna hitam dalam keadaan sobek yang dikenakan oleh korban Bambang Purnawan (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, saat terjadinya pengeroyokan.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Sabtu (31/12/2022), sekitar pukul 02.00 WIB, saat ia sedang melaksanakan ronda malam di lapangan badminton Kampung Penawar Rejo didatangi oleh tiga orang pemuda yang tidak dikenal.

Salah satu pemuda meminjam korek api kepada korban, setelah itu korek api milik korban tidak dikembalikan sehingga korban menegur dan menanyakan korek api miliknya.

“Bukannya mengembalikan korek api, malah ketiga pemuda tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka memar pada wajah, punggung, pinggang, dan baju kaos warna hitam yang sedang dipakai oleh korban sobek,” jelas AKP Taufiq.

Ia menambahkan, korban baru melaporkan kejadian ini, hari Senin (02/01/2023) pagi ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya salah satu pelaku berhasil dibekuk, sedangkan dua orang rekan pelaku lainnya melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara palin lama 5 tahun 6 bulan. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Ringkus Dukun Palsu, Korban Sudah 11 Orang Yang Melapor

6 Juni 2023 - 12:36 WIB

JMSI Lampung Bersiap Sambut Kunjungan Poros Wartawan Indonesia dan Vietnam

5 Juni 2023 - 17:33 WIB

Polres Tulang Bawang Lakukan Penertiban Dua Lokasi Pesta Yang Lampaui Batas Waktu Izin Keramaian

5 Juni 2023 - 12:51 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Ujung Gunung

4 Juni 2023 - 11:16 WIB

Kepala Tiuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba Salurkan Bantuan Beras Sebanyak

3 Juni 2023 - 20:13 WIB

Kasus Curas Yang Akibatkan Korban MD di Moris Jaya Terungkap, Polisi Beberkan Kronologis dan Motifnya

3 Juni 2023 - 12:02 WIB

Trending di Berita Terkini