Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Jan 2023 15:30 WIB ·

Polisi Bekuk Pemuda Yang Lakukan Pengeroyokan di Lapangan Badminton


					Polisi Bekuk Pemuda Yang Lakukan Pengeroyokan di Lapangan Badminton Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Salah satu pelaku tindak pidana pengeroyokan berhasil dibekuk petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang dibekuk ini seorang pemuda berinisial DI (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (02/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil membekuk salah satu pelaku pengeroyokan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Makmur,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (03/01/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa baju kaos merek LGS warna hitam dalam keadaan sobek yang dikenakan oleh korban Bambang Purnawan (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, saat terjadinya pengeroyokan.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Sabtu (31/12/2022), sekitar pukul 02.00 WIB, saat ia sedang melaksanakan ronda malam di lapangan badminton Kampung Penawar Rejo didatangi oleh tiga orang pemuda yang tidak dikenal.

Salah satu pemuda meminjam korek api kepada korban, setelah itu korek api milik korban tidak dikembalikan sehingga korban menegur dan menanyakan korek api miliknya.

“Bukannya mengembalikan korek api, malah ketiga pemuda tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka memar pada wajah, punggung, pinggang, dan baju kaos warna hitam yang sedang dipakai oleh korban sobek,” jelas AKP Taufiq.

Ia menambahkan, korban baru melaporkan kejadian ini, hari Senin (02/01/2023) pagi ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya salah satu pelaku berhasil dibekuk, sedangkan dua orang rekan pelaku lainnya melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara palin lama 5 tahun 6 bulan. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Sekda Mesuji Budiman Jaya Ikut Jaga Pos Kamling, Dorong Sinergi untuk Keamanan Masyarakat

25 September 2025 - 09:56 WIB

Trending di Berita Daerah