Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 24 Nov 2023 11:36 WIB ·

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Mess Bengkel, AKP Taufiq: Sudah Tiga Kali Jadi Residivis


					Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Mess Bengkel, AKP Taufiq: Sudah Tiga Kali Jadi Residivis Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah tiga kali menjadi residivis.

Pertama tahun 2015 menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kedua tahun 2017 kembali menjadi residivis dalam kasus curat, dan ketiga tahun 2023 menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku curanmor yang dibekuk tersebut yakni seorang pria berinisial YA als YI als AA (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 16.20 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres membekuk pelaku curanmor. Ia dibekuk saat sedang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (24/11/2023).

Lanjutnya, dalam kasus ini, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, tahun 2018 warna hitam merah, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban Alan Purnama Aji (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, peristiwa curanmor yang dialaminya terjadi pada hari Senin (23/10/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, di Mess Bengkel Karya Muda, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Saat kejadian tersebut, korban yang kesehariannya bekerja di Bengkel Karya Muda sedang tertidur lelap di dalam Mess.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam Mess tempat korban tertidur dengan cara memanjat dinding Mess yang terbuat dari GRC, lalu membuka pintu belakang yang kuncinya terbuat dari kayu dan langsung masuk ke dalam kamar tidur korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci kontak dan STNK yang berada di dalam lemari baju, lalu kabur lewat pintu depan dengan membawa sepeda motor milik korban,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, warna hitam merah, beserta dengan STNK nya, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku akhirnya dibekuk beserta dengan BB berupa sepeda motor.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

26 Juli 2024 - 18:00 WIB

Ekosistem Tahura dirusak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Agar Tak Lama Ambil Putusan

26 Juli 2024 - 17:52 WIB

Bentuk Rasa Syukur Serta Sarana Mendekatkan diri Pengurus JMSI Lampung Kepada Masyarakat JMSI Berbagi

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 21 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

25 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tak Bisa Konfirmasi, Tak Jelas Kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang Menangani Tender Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 19:31 WIB

Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini