Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Jul 2025 22:11 WIB ·

Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curat Buah Sawit Milik PT SIP di Gedung Aji Baru


					Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curat Buah Sawit Milik PT SIP di Gedung Aji Baru Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit yang terjadi hari Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di perkebunan sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Ada tiga pelaku yang dibekuk dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP ini, yaitu VA (30), berprofesi tani, warga Kampung Tanjang Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), AA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, dan AS als KS (34), berprofesi tani, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut diamankan petugas gabungan dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP yakni 291 (dua ratus sembilan puluh satu) tanda buah sawit, satu unit alat pengangkut jenis obrok drum plastik warna biru, satu unit alat panen jenis dodos, dan satu unit alat panen jenis tojok.

“Para komploton pelaku curat buah sawit milik PT SIP ini dibekuk di dua lokasi yang berbeda. Pertama dibekuk yakni VA, hari Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang mencuri buah sawit di areal perkebunan milik PT SIP, di Kampung Suka Bhakti, lalu dilakukan pengembangan dan membekuk AA bersama AS als KS, hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, di Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru,” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (08/07/2025).

Lanjutnya, akibat kejadian curat ini, menurut laporan resmi yang dibuat oleh pihak PT SIP ke Mapolsek Penawartama, mereka mengalami kerugian berupa 291 (dua ratus sembilan puluh satu) tanda buah sawit yang semuanya ditaksir seharga Rp 5 juta.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para komplotan pelaku curat buah sawit milik PT SIP saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serap Informasi Langsung Dari Masyarakat, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Dialogis di Tempat Keramaian

7 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD di Malam Akhir Pekan, Berikut Lokasi dan Tujuannya

6 Juli 2025 - 17:13 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi di 6 TKP

5 Juli 2025 - 19:54 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Hunting di Wilayah Menggala, Berikut Lokasi dan Tujuannya

4 Juli 2025 - 22:03 WIB

Kapolres Tulang Bawang Terima Kunjungan dan Silaturahmi Danlanud Pangeran M Bun Yamin Yang Baru Dilantik

3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Berikut Tiga Lokasi di Pasar Unit 2 Yang Jadi Sasaran Kegiatan Patroli Dialogis Polres Tulang Bawang

2 Juli 2025 - 21:50 WIB

Trending di Berita Terkini