Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 12 Agu 2025 13:33 WIB ·

Polisi Bekuk Karyawan Honorer Yang Melakukan Curat di RSUD Menggala


					Polisi Bekuk Karyawan Honorer Yang Melakukan Curat di RSUD Menggala Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Sabtu (20/04/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curat di RSUD Menggala yang dibekuk petugas dari Polsek Menggala adalah seorang laki-laki berinisial RF (24), berprofesi karyawan honorer cleaning service di RSUD Menggala, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk pelaku, petugas dari Polsek Menggala juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit alat mobile panaromic yang digunakan untuk USG dan rontgen yang disimpan oleh pelaku di dalam rumahnya.

“Hari Senin (11/08/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami membekuk seorang pelaku curat yang telah beraksi di RSUD Menggala. Ia dibekuk saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (12/08/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curat ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak RSUD Menggala ke Mapolsek Menggala. Dalam laporannya tersebut, pihak RSUD Menggala mengalami pencurian berupa 1 (satu) unit alat mobile panaromic, serta kusen aluminium untuk pintu 4 unit dan jendela 3 unit.

“Modus operandinya, pelaku yang bekerja sebagai cleaning service di RSUD Menggala melakukan pencurian di tempatnya bekerja, sehingga ia bisa dengan leluasa mengambil barang-barang berharga saat situasi sedang sepi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curat di RSUD Menggala yang dibekuk oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas P3AP2KB Mesuji Bergerak Cepat Dampingi Anak Korban Peristiwa Tragis

11 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Piala Soeratin 2026 Resmi Dibuka di Mesuji, 48 Tim Siap Bertanding

9 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bupati Mesuji Ajak Masyarakat Dukung Program Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Daera

6 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Dinas P3AP2KB Mesuji Sosialisasikan Aplikasi Halo JPN Bersama Kejaksaan Negeri

30 Juli 2026 - 19:31 WIB

Rakor Perdana Karang Taruna Mesuji, Samakan visi wujudkan Program nyata untuk masyarakat.

30 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bupati Mesuji Serahkan 7 Unit Combine Harvester Jelang Panen Raya

29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita Terkini