Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Mar 2023 14:59 WIB ·

Polisi Bekuk Dua Pelaku Yang Bukan Pasturi Saat Gerebek Rumah Kontrakan


					Polisi Bekuk Dua Pelaku Yang Bukan Pasturi Saat Gerebek Rumah Kontrakan Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari penggerbekan rumah kontrakan ini, berhasil dibekuk dua pelaku yakni pria berinisial AI (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial FI (35), berprofesi wiraswasta, warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Sabtu (04/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Disana berhasil dibekuk dua orang pelaku yakni seorang pria dan seorang wanita yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri),” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (07/03/2023).

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) android merek realme warna biru, pyrex, dua buah pipet berbentuk L, dan korek api gas.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkoba di Kampung Kahuripan Jaya.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan berhasil dibekuk dua orang yang sedang ada di dalamnya. Selain itu turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar Kasatres Narkoba.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar BLP, Berikut Dua Lokasi Yang Jadi Sasarannya

19 April 2024 - 14:45 WIB

Kapolres Tulang Bawang Ucapkan Terima Kasih dan Berikan Apresiasi Untuk Semua Yang Terlibat Operasi Ketupat Krakatau 2024

18 April 2024 - 16:22 WIB

Tokoh Masyarakat Kibang Beri Dukungan Penuh untuk Kyai Reka

17 April 2024 - 16:55 WIB

Gelar Patroli Perintis Presisi Malam Hari, AKP Samsul: Pemukiman Warga Yang Ditinggal Mudik Lebaran Jadi Salah Satu Sasarannya

17 April 2024 - 12:54 WIB

Bentuk Rasa Empati, Kapolres Tulang Bawang Melayat Langsung ke Rumah Nakes Yang MD Saat Bertugas

16 April 2024 - 11:46 WIB

Reka Punnata Raih Dukungan Antusias dari Tokoh Masyarakat Minak Jebi Rawajitu Timur

16 April 2024 - 09:38 WIB

Trending di Berita Terkini