Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Mar 2024 12:49 WIB ·

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2024, AKBP James Paparkan 11 Sasaran Khusus Penindakan


					Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2024, AKBP James Paparkan 11 Sasaran Khusus Penindakan Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan yang berlangsung di lapangan Mapolres setempat, pada Sabtu (02/03/2024) sore.

Apel Gelar Pasukan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, yang dihadiri PJU Polres, Forkopimda, komunitas pengendara sepeda motor dan mobil, tukang ojek, serta perwakilan pelajar yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

“Operasi Keselamatan Krakatau 2024 ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 4 s/d 17 Maret 2024 di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang dengan mengedepankan fungsi Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas),” kata AKBP James.

Lanjutnya, tujuan digelarnya Operasi Keselamatan Krakatau 2024 adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta tingkat fatalitas pada kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

“Selain dilaksanakan Apel Gelar Pasukan, pada Operasi Keselamatan Krakatau 2024 kali ini juga diadakan kegiatan Gebyar Keselamatan berupa pembacaan ikrar, penandatangan dukungan, dan pembagian helm SNI secara gratis kepada warga,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, ada 11 sasaran khusus penindakan pada pelaksaaan Operasi Keselamatan Krakatau 2024 yang digelar oleh Sat Lantas Polres Tulang Bawang selama 14 hari nantinya, yakni :

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Berkendara dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 2 orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.
5. Over dimension dan overload (Odol).
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol.
9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

“Mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk mewujudkan kamseltibcar lantas di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. Ingat selalu untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas dengan tetap disiplin mentaati semua aturan dan rambu-rambu lalu lintas di jalan,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi di Polres Tulang Bawang, Kompol David Paparkan Tujuannya

18 Februari 2025 - 15:22 WIB

Jelang Pelantikan, Elfianah Boyong Punggawa Dinsos Mesuji ke Kemensos RI

18 Februari 2025 - 08:48 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

17 Februari 2025 - 13:14 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Rawa Jitu Selatan

16 Februari 2025 - 18:12 WIB

Budi Yuhanda Berikan Pemahaman Idiologi Pancasila Ke Masyarakat Mesuji

15 Februari 2025 - 20:16 WIB

Polres Tulang Bawang Ciduk Pasutri Yang Nekat Jadi Bandar Narkoba

15 Februari 2025 - 19:04 WIB

Trending di Berita Terkini