Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.
Oknum buruh yang diringkus ini seorang pria berinisial TJ (42), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jum’at (24/03/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (25/03/2023).
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, kaca pyrex yang masih terdapat narkoba jenis sabu, korek api gas, dua lembar kertas timah rokok yang sudah digulung, dan handphone (HP) merek Samsung warna hitam.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah berhasil diringkus seorang pria. Selain itu, petugas kami juga berhasil mengamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)