Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Nov 2023 17:07 WIB ·

Nyambi Jadi Bandar Narkoba, IRT Asal Banjar Margo Diringkus Polisi


					Nyambi Jadi Bandar Narkoba, IRT Asal Banjar Margo Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan barang bukti (BB) yang lumayan banyak.

Ibu rumah tangga (IRT) yang diringkus tersebut berinisial IW (44), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (03/11/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami meringkus seorang IRT yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami yakni berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 13,83 gram, bungkus besar plastik klip yang berisi beberapa plastik klip, plastik klip besar kosong, timbangan digital, tas warna kuning, handphone (HP) merek Vivo warna silver, dan HP merek Nokia warna biru.

Menurut Iptu Andy, penangkapan terhadap IRT yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Agung Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah diringkus seorang IRT sekaligus pemilik rumah dan diamankan BB berupa narkoba dengan jumlah yang lumayan banyak, serta ada timbangan digital,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, IRT yang nyambi jadi bandar narkoba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Judi Togel, Iptu Heryanto: Satu Pelaku Sebagai Penyalur Dibekuk

5 November 2024 - 15:04 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Bekuk Perempuan Muda Yang Jadi Pelaku TPPO

4 November 2024 - 23:50 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Dua Lokasi Judi Sabung Ayam di Areal Perkebunan Karet

3 November 2024 - 23:02 WIB

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curanmor, AKP Haryono: Ada Dua Pelaku Yang Dibekuk dan Motifnya Asmara

3 November 2024 - 00:11 WIB

DEBAT PUBLIK KPU MESUJI, PAPARAN EDI ASHARI SINGKAT, PADAT DAN JELAS

2 November 2024 - 11:57 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan 300 Personel Gabungan Amankan Debat Publik Perdana Cabup dan Cawabup

1 November 2024 - 23:43 WIB

Trending di Berita Terkini