Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Nov 2023 17:07 WIB ·

Nyambi Jadi Bandar Narkoba, IRT Asal Banjar Margo Diringkus Polisi


					Nyambi Jadi Bandar Narkoba, IRT Asal Banjar Margo Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan barang bukti (BB) yang lumayan banyak.

Ibu rumah tangga (IRT) yang diringkus tersebut berinisial IW (44), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (03/11/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami meringkus seorang IRT yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami yakni berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 13,83 gram, bungkus besar plastik klip yang berisi beberapa plastik klip, plastik klip besar kosong, timbangan digital, tas warna kuning, handphone (HP) merek Vivo warna silver, dan HP merek Nokia warna biru.

Menurut Iptu Andy, penangkapan terhadap IRT yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Agung Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah diringkus seorang IRT sekaligus pemilik rumah dan diamankan BB berupa narkoba dengan jumlah yang lumayan banyak, serta ada timbangan digital,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, IRT yang nyambi jadi bandar narkoba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gasak Narkoba di Tri Mukti Jaya, Polres Tulang Bawang Bekuk Pria 41 Tahun

23 September 2024 - 16:10 WIB

WINATA Optimis Visi – Misi Program BMW Jilid 2 Akan Bermanfaat Bagi Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang

23 September 2024 - 10:42 WIB

Puncak Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar CFD dan Kegiatan Menarik Lainnya

22 September 2024 - 17:19 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab Kasat Samapta, AKBP James Sampaikan Pesan Ini

21 September 2024 - 14:51 WIB

Pocil Binaan Sat Lantas Polres Tulang Bawang Raih Juara Umum III, AKP Khoirul: Prestasi Yang Cemerlang

20 September 2024 - 15:01 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Tulang Bawang Gelar Bakti Religi dan Baksos di Tiga Lokasi Berbeda

19 September 2024 - 13:06 WIB

Trending di Berita Terkini