Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Nov 2023 17:07 WIB ·

Nyambi Jadi Bandar Narkoba, IRT Asal Banjar Margo Diringkus Polisi


					Nyambi Jadi Bandar Narkoba, IRT Asal Banjar Margo Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan barang bukti (BB) yang lumayan banyak.

Ibu rumah tangga (IRT) yang diringkus tersebut berinisial IW (44), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (03/11/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami meringkus seorang IRT yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami yakni berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 13,83 gram, bungkus besar plastik klip yang berisi beberapa plastik klip, plastik klip besar kosong, timbangan digital, tas warna kuning, handphone (HP) merek Vivo warna silver, dan HP merek Nokia warna biru.

Menurut Iptu Andy, penangkapan terhadap IRT yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Agung Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah diringkus seorang IRT sekaligus pemilik rumah dan diamankan BB berupa narkoba dengan jumlah yang lumayan banyak, serta ada timbangan digital,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, IRT yang nyambi jadi bandar narkoba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asyik Konsumsi Narkoba di Bengkel, Dua Orang Laki-Laki Dibekuk Polres Tulang Bawang

24 November 2024 - 17:50 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kampanye Akbar di Lapangan Ethanol

23 November 2024 - 17:55 WIB

Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Samapta Polres Tulang Bawang Sosialisasi Layanan Call Center Gratis

22 November 2024 - 15:52 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Trending di Berita Terkini