Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Sep 2023 19:57 WIB ·

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Bekuk Pelaku Curanmor


					Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Bekuk Pelaku Curanmor Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku curanmor yang dibekuk ini seorang pria berinisial AA (41), berprofesi swasta, warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (29/09/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami membekuk pelaku curanmor yang beraksi di Kampungnya sendiri. Ia dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (30/09/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Zulian, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, milik korban Erik Setiono (29), berprofesi tani, warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Jum’at (29/09/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan ibu kandung korban bernama Juliatun (49), saat terbangun dari tidur.

“Saat itu saksi melihat, pintu dapur bagian belakang dan pintu dapur bagian samping rumah sudah dalam keadaan terbuka, serta sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, yang terpakir disana juga sudah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, usai kejadian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Dente Teladas. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam kurun waktu 17 jam setelah waktu kejadian atau sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku sudah dibekuk berikut dengan BB.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

26 Juli 2024 - 18:00 WIB

Ekosistem Tahura dirusak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Agar Tak Lama Ambil Putusan

26 Juli 2024 - 17:52 WIB

Bentuk Rasa Syukur Serta Sarana Mendekatkan diri Pengurus JMSI Lampung Kepada Masyarakat JMSI Berbagi

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 21 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

25 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tak Bisa Konfirmasi, Tak Jelas Kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang Menangani Tender Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 19:31 WIB

Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini