Lampung (HP) — Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim yang terlaksan di Kawasan TAHURA ragister 19 Provinsi Lampung, masih dalam proses peninjauan kembali dikarenakan ada beberapa point yang telah dilanggar terkait kegiatan tersebut masuk ke wilayah Kawasan TAHURA.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD KPHK WAN ABDUL RACHMAN PROVINSI LAMPUNG dalam via WA nya kepada wartawan harianpost.co. Rabu 31Juli 2024
Kegiatan pembangunan sarpras pemanfaatan air yang berada didalam Kawasan TAHURA kemarin saya hentikan sementara, sampai dengan 2 hal dipenuhi oleh Balai PPWL :
1. Kejelasan jalur pipa, data penggarap yg lahan garapannya dilalui pipa, lokasi bak reservoar.
2. Untuk mencegah terjadinya konflik antar masyarakat, saya minta dilaksanakan Sosialiasasi kepada masyarakat terdampak, supaya masyarakat teredukasi tentang kegiatan pembangunan sarpras pemanfaatan air ini. Ucapnya.
Rabu kemarin atau minggu lalu kami diundang rapat di Balai PPWL, hadir juga dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kades Tanjung Agung, Camat Teluk Pandan, CV. Kalembo dan Kepala Balai PPWL dan jajarannya. Menindaklanjuti hal tersebut di atas.
Hasil Rapat, point 1 langsung ditindak lanjuti hari Kamisnya. Tim lengkap turun mengambil titik jalur pipa.
Pada Rapat kepala Balai PPWL meminta agar kegiatan yang sifatnya mobilitas material tetap boleh dikerjakan dan mengingat kegiatab ini adalah Instruksi Presiden maka tidak ada alasan bagi kami utk melarang mobilitas material tersebut.(mengangkut material dari bawah ke atas membutuhkan waktu yang tidak sebentar).
Untuk Berita Acara penebangan pohon sedang disiapkan Berita Acaranya dan tentang penggeseran/pemecahan batu sedang ditelaah oleh tim. Tutupnya