Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 11 Agu 2024 15:20 WIB ·

Kasus Curanmor di Pendowo Asri Terungkap, Iptu Zulian: Ada Dua Pelaku Yang Dibekuk


					Kasus Curanmor di Pendowo Asri Terungkap, Iptu Zulian: Ada Dua Pelaku Yang Dibekuk Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas dengan membekuk dua orang pelakunya.

Dua orang pelaku curanmor yang dibekuk tersebut yakni berinisial SO (42) dan SA (24). Mereka sama-sama berprofesi tani, dan merupakan warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (07/08/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami membekuk dua orang pelaku curanmor yang terjadi di Kampung Pendowo Asri. Mereka dibekuk saat sedang berada di wilayah Kampung Way Dente,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (11/08/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, BE 4559 VC, milik korban Basnawi (51), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Minggu (25/02/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam rumah korban. Orang yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut adalah istrinya korban saat bangun tidur dan hendak ke kamar mandi.

“Istrinya korban kaget karena melihat pintu bagian belakang telah terbuka dan dalam kondisi rusak, serta melihat sepeda motor milik korban yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang, lalu membangunkan korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 4 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari informasi warga yang melihat sepeda motor milik korban berada di rumah salah satu pelaku berinisial SA. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke rumah SA dan ternyata benar bahwa sepeda motor yang dikuasai oleh pelaku merupakan milik korban, lalu dilakukan pengembangan dengan membekuk SO yang rumahnya tidak jauh dari rumah SA.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh mantan Kapolsek Rawa Pitu. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkemahan Tingkat Kwartir Ranting Simpang Pematang Ke-64 Digelar di Bumi Perkemahan Jaya Sakti.

27 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata, Iptu I Ketut Paparkan Tujuan Utamanya

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa, Dinas dan Inspektorat Kabupaten Mesuji Gerak Capat.

24 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Cegah C3 dan Street Crime, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli di Tiga Lokasi Berbeda

23 Agustus 2025 - 19:19 WIB

SSB Muara Timur Siap Berlaga Di Palembang dalam laga piala Mempora cup

22 Agustus 2025 - 20:23 WIB

Jum’at Berkah di Ponpes Nurussa’adah, AKP Irwansyah: Program Unggulan Kapolres Tulang Bawang

22 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Trending di Berita Terkini