Lampung (HP) — Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Register 19 Lampung, yang tidak berplang seperti proyek tidak bertuan dilakukan Oleh CV. Kalembo diduga telah melanggar dari Undang-undang ketenaga kerjaan dan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, yang mana indikasi ini telah secara Fakta dan jelas Proyek tersebut telah merusak Lingukungan Ekosistem Sumber Daya Alam yang ada di TAHURA. Jum’at, 19/07/2024.
Pada Rabu malam Kamis, 17/07/2024 tim dan wartawan harianpost.co telah bertemu dengan pengelola saham proyek tersebut.
Pengelola proyek dari salah satu pemilik saham Cv. Kalembo berinisial DK menjelaskan, “bahwa mengakui benarnya tidak ada plang Proyek dan tidak memberikan alasan kenapa tidak memberikan plang, ia juga menjelasakan batu-batu yang dilakukan oleh kuli perusahaan tersebut dibenarkan diambil dan dibelah tapi tanpa pemanfaatan dan bisa dilihat ditempat.” Ujarnya
Selain dari pada itu, DK juga membenarkan “telah menebang pohon yang ada di TAHURA, dan mereboisasi pohon-pohon yang sudah ditebang kemudian ditanam kembali, dengan penebangan tanpa ada izin dari pihak pemerintah atau pun pengelola TAHURA tanpa ada izin.”
Dalam penebangan pohon-pohon tersebut yang telah merusak TAHURA sangat disesali oleh masyarakat setempat, salah satu masyarakat setempat menjelaskan kepada media harianpost.co yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan bahwa, “kami sangat kecewa pak atas penebangan pohon-pohon yang dilakukan oleh Cv. Kalembo, sedangkan kami saja mencari kayu untuk bahan bakar dan kalau ketahuan mengambilnya di TAHURA ini pasti kami di bawa kepolisi dan dipenjarakan. Sedangkan Cv. Kalembo yang menebang pohon tanpa izin ini malah dibiarkan.” Ucap salah satu warga”
Dilain sisi DK salah satu pengelola Cv. Kalembo diproyek tersebut, mengakui dan mengatakan kesalahannya dan meminta maaf kepada wartawan harianpost.co atas kesalahan yang dilakukan mereka. Ucapnya
Dalam penelusuran kami, hal ini juga diduga ada indikasi oknum PPK yang ikut serta memuluskan perkerjaan ini agar Cv. Kalembo yang memenangkan tender kegiatan tersebut.
Kegiatan dengan menelan anggara nilai 10 milyar ini, diindikasi telah terjadi manipulasi data administrasi, yang mana kegiatan tersebut jelas tak punya izin nambang batu dan penebangan pohon di TAHURA ragister 19 Lampung.
Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim yang ada di Desa Tanjung Agung, Kode Lelang 88370064 dari LPSE satuan kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Lampung, merupakan perkerjaan yang menggunakan Anggaran APBN 2024 diduga kuat ada campur tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga PPK pun bungkam terhadap kejadian ini.
Atas kerusakan TAHURA di register 19 Lampung, masyarakat juga belum melihat tindakan oleh Polisi Kehutanan atau Pengelola TAHURA dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Hal ini nantinya juga akan melibatkan Lembaga Lingkungan Hidup atas pengrusakan Hutan. (Pendi)