Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Mei 2023 16:16 WIB ·

Hendak Pesta Narkoba, Pemuda Asal Ujung Gunung Ilir Dibekuk Polres Tulang Bawang


					Hendak Pesta Narkoba, Pemuda Asal Ujung Gunung Ilir Dibekuk Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Kedapatan hendak pesta narkoba jenis sabu, seorang pemuda dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang dibekuk ini berinisial AI (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (14/05/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang pemuda yang hendak pesta narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut dibekuk saat sedang berada di Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (16/05/2023).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, tiga buah pipet, kaca pyrex, korek api gas, gulungan kertas timah rokok, dan handphone (HP) merek Oppo warna putih.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam membekuk seorang pemuda yang hendak pesta narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Menggala akan berlangsung pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, pemuda yang dibekuk tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah C3 dan Street Crime Bulan Ramadhan, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Tiga Lokasi Berbeda

26 Maret 2025 - 16:35 WIB

Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan, sesuai Surat Edaran Bupati siap Lakukan Penertiban PKL di sekitar Pasar Simpang pematang dan Pasar KTM.

26 Maret 2025 - 04:52 WIB

Elfianah Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK dan Posyandu kabupaten Mesuji Periode 2025-2030.

25 Maret 2025 - 19:30 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Rumah Kosong di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

25 Maret 2025 - 17:20 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Minyakita.

25 Maret 2025 - 16:47 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Cek Kesehatan dan Berikan Vitamin di Pos Pam Simpang Lapas Operasi Ketupat Krakatau 2025

24 Maret 2025 - 17:09 WIB

Trending di Berita Terkini