Metro (HP) — Menurut Eko Joko Susilo,Ketua Distrik LSM GMBI KOTA METRO yang sekaligus merangkap Sekretaris Wilayah Teritorial LSM GMBI Provinsi Lampung, yang mendapat tugas dari Ketua WILTER HERI PRASOJO, S.H untuk mengawal Proses Terjadinnya Pelanggaran oleh Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali kota Metro.
Eko Joko Susilo menyampaikan ke media ini berdasarkan Konfirmasinya kepada Anggota Bawaslu Hendro Edi Saputro, M.pd. melalui Telpon Seluler hari Jum’at tanggal 08 Nopember 2024 sekira jam 18.00 wib dikonfirmasi berkait apakah Qomaru Zaman melakukan Upaya Hukum Banding atas Putusan Pengadilan, Hendro Edi Saputro, M.pd. menyampaikan bahwa Qomaru Zaman tidak melakukan Upaya Hukum banding dan menyatakan dia telah mengakui bersalah dan membayar denda.
“Apakah Qomaru Zaman melakukan Upaya Hukum Banding atas Putusan Pengadilan, Hendro Edi Saputro, M.pd. menyampaikan bahwa Qomaru Zaman tidak melakukan Upaya Hukum banding dan menyatakan dia telah mengakui bersalah dan membayar denda”
Masih menurut Mas Eko Panggilan Akrab Sekwil GMBI Lampung, “Artinya atas putusan pengadilan hari ini telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (incrah), dengan telah Incrahnya Putusan ini maka LSM GMBI Distrik Kota Metro meminta Agar Bawaslu Tegak Lurus terhadap aturan main dalam menindak Lanjuti Keputusan yang telah incrah ini dan transparan menyampaikan kepada seluruh Elemen Masyarakat Kota Metro apa yang selanjutnya yang akan diambil oleh Bawaslu. Walaupun ada upaya – upaya dari pihak tertentu untuk mengintervensi Bawaslu”.
Saat media ini bertanya ke Ketua GMBI Distrik Tulang Bawang terkait Bawaslu RI yang turun ke Kota Metro (Suheri Divisi Hukum Bawaslu Lampung), Ketua LSM GMBI Tulang Bawang Imausah berpendapat “Yang mempunyai Kewenangan Sepenuhnya adalah Bawaslu Kota Metro untuk mengawasi pelaksanaan Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan. Apa yang disampaikan Suheri bahwa Bawaslu hanya bertugas dalam Fungsi Pengawasan, Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi. Puadi menegaskan salah satu kewenangan yang dapat dilakukan pihaknya adalah mendiskualifikasi pencalonan pasangan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Langkah itu dapat diambil Bawaslu jika ada pasangan calon yang terbukti melanggar aturan. (https://www.metrotvnews.com/read/bD2C1nqy-bawaslu-punya-kewenangan-diskualifikasi-calon-kepala-daerah)”
Dilanjutkan Bung Imau “Sehingga apa yang disampaikan Suheri menurut Kami seolah – olah Bawaslu tidak mau mengambil Risiko dalam mengambil keputusan. Terkait mengawal Eksekusi Putusan pengadilan yang dilempar Kepada Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI, menurut kami apa gunanya Bawaslu Kota Metro dibentuk kalau dalam mengambil keputusan yang menjadi ranah Bawaslu Metro Harus dikembalikan ke Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI. Karena yang tahu kondisi dan Permasalahan adalah Bawaslu Kota Metro bukan Bawaslu Propinsi atau Bawaslu RI maka apabila ini terjadi maka LSM GMBI se-Propinsi Lampung akan menjadi garda terdepan untuk menuntut Penegakkan Hukum ini secara benar berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku”.
Berkaitan dengan adanya berita yang beredar adanya dugaan ada Pihak – Pihak yang sengaja meminta atau mengintervensi Bawaslu dengan alasan Kondusifitas, Ketua GMBI Tulang Bawang malah berpendapat sebaliknya “Apabila memang ada Pihak – Pihak yang mengintervensi dan Bawaslu Kota Metro tidak Tegak lurus dengan UU dalam mengambil Keputusan, Besar Kemungkinan Bawaslu Kota Metro akan menyulut sumbu Instabilitas Kota metro, karena pasti akan ada Pergerakkan – pergerakan masyarakat yang kurang puas atas keputusan yang diambil oleh Bawaslu, namun semoga ini tidak terjadi karena kami masih menunggu kabar dan Keputusan apa yang diambil oleh Bawaslu Kota Metro”.
Dalam Closing statment Ketua LSM GMBI Tulang Bawang Bung Imau berpesan “Saya Berharap Bawaslu Kota Metro dan Bawaslu Lampung agar tegak Lurus dengan UU dalam mengambil Keputusan terkait permasalahan ini agar tidak menimbulkan Polemik di masyarakat.