Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Jan 2023 16:17 WIB ·

Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkoba, Polisi Ringkus Tiga Pelaku


					Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkoba, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan, petugas berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni berinisial HV (34), RY (24), dan MS (20), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang berada di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Rumah tersebut dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (10/01/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami dari lokasi penggerbekan yakni bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu sisa pakai, kaca pyrex, dan tiga unit handphone (HP).

Kasatres Narkoba menerangkan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, yang sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil meringkus tiga orang pelaku. Selain itu turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu serta kaca pyrex,” terang AKP Aris.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawa Narkoba ke Ujung Gunung, Pria 40 Tahun Diringkus Polres Tulang Bawang

29 Mei 2023 - 16:08 WIB

Pencurian Sepeda Motor Kawasaki KLX di Sungai Nibung Diungkap Polisi, Iptu Zulian: Dua Pelaku Kami Ciduk

28 Mei 2023 - 16:07 WIB

Polsek Dente Teladas Bekuk Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga

27 Mei 2023 - 13:23 WIB

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Dengarkan Aspirasi Warga Moris Jaya

26 Mei 2023 - 13:51 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Penjelasan Tentang Kronologi Meninggalnya Ipda Sigit

25 Mei 2023 - 22:14 WIB

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

25 Mei 2023 - 15:19 WIB

Trending di Berita Terkini