Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Apr 2023 12:55 WIB ·

Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku


					Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial FR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Selasa (04/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Disana berhasil diringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (09/04/2023).

Selain berhasil meringkus dua orang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone (HP) merek Oppo.

Menurutnya, keberhasil petugas dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil diringkus dua orang pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Kabag SDM dan Sertijab Tiga Kapolsek

24 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Pengukuhan KOP, Berikut Tujuan dan Strukturnya

23 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Empat Organisasi Pers Satukan Visi-Misi Bentuk Organisasi ALPBD.

22 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Polres Tulang Bawang Buat Terobosan Kreatif TNKB Delivery, AKBP James: Implementasi Program BTP

22 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Dibantu Warga Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Utara

22 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 11 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

21 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Trending di Berita Terkini