Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Agu 2023 11:12 WIB ·

Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Pelaku


					Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Pelaku Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan rumah kontrakan tersebut, petugas menciduk dua orang pria berinisial WE (37), dan HS (31). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (22/08/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu. Penggerbekan tersebut berlangsung di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (26/08/2023).

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Aris, petugasnya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kaca pyrex yang masih terdapat narkoba jenis sabu, plastik klip kosong, dua buah pipet, dan korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, penggerbekan rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat pesta narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan menciduk dua orang pelaku yang saat itu baru saja selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Aris menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan

18 Juli 2025 - 15:29 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Iptu Harizal: Hanya 2 Jam Usai Korban Laporan

17 Juli 2025 - 15:30 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Gedung Aji Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Menggunakan Mobil Truk

16 Juli 2025 - 11:43 WIB

Hari Pertama Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Tulang Bawang Tilang 30 Pelanggar

15 Juli 2025 - 20:46 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasarannya

14 Juli 2025 - 13:14 WIB

Berikut Tiga Lokasi di Menggala Yang Jadi Sasaran Kegiatan BLP Polres Tulang Bawang

13 Juli 2025 - 20:45 WIB

Trending di Berita Terkini