Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Agu 2023 11:12 WIB ·

Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Pelaku


					Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Pelaku Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan rumah kontrakan tersebut, petugas menciduk dua orang pria berinisial WE (37), dan HS (31). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (22/08/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu. Penggerbekan tersebut berlangsung di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (26/08/2023).

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Aris, petugasnya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kaca pyrex yang masih terdapat narkoba jenis sabu, plastik klip kosong, dua buah pipet, dan korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, penggerbekan rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat pesta narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan menciduk dua orang pelaku yang saat itu baru saja selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Aris menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Jibrael Paparkan Tema dan Maknanya

1 Oktober 2023 - 11:09 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Bekuk Pelaku Curanmor

30 September 2023 - 19:57 WIB

Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Gedung Aji, Iptu Glend Terangkan Tujuannya

29 September 2023 - 17:29 WIB

Curi Barang Milik Sekolah Negeri di Kampung Sendiri, Dua Remaja Dibekuk Polsek Rawa Jitu Selatan

28 September 2023 - 15:27 WIB

Relawan BARA PALAPA 08 Lampung Deklarasikan Mendukung Prabowo Subianto Menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke-8

28 September 2023 - 13:48 WIB

Kasus Curat Warung di Menggala Selatan Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Seorang Pemuda

27 September 2023 - 20:57 WIB

Trending di Berita Terkini