Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Jun 2023 15:08 WIB ·

Geledah Saku Celana Pemuda 26 Tahun, Polres Tulang Bawang Temukan Narkoba


					Geledah Saku Celana Pemuda 26 Tahun, Polres Tulang Bawang Temukan Narkoba Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang diringkus ini berinisial AB (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (12/06/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut diringkus saat sedang melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (13/06/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan pemuda yang diringkus berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna biru.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya ada seorang pemuda yang membawa narkoba.

“Saat pemuda yang dicurigai melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, petugas kami langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang diringkus oleh petugas kami saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Jibrael Paparkan Tema dan Maknanya

1 Oktober 2023 - 11:09 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Bekuk Pelaku Curanmor

30 September 2023 - 19:57 WIB

Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Gedung Aji, Iptu Glend Terangkan Tujuannya

29 September 2023 - 17:29 WIB

Curi Barang Milik Sekolah Negeri di Kampung Sendiri, Dua Remaja Dibekuk Polsek Rawa Jitu Selatan

28 September 2023 - 15:27 WIB

Relawan BARA PALAPA 08 Lampung Deklarasikan Mendukung Prabowo Subianto Menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke-8

28 September 2023 - 13:48 WIB

Kasus Curat Warung di Menggala Selatan Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Seorang Pemuda

27 September 2023 - 20:57 WIB

Trending di Berita Terkini