Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Jan 2025 22:48 WIB ·

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ciduk Pemuda Pengangguran Yang Edarkan Sabu


					Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ciduk Pemuda Pengangguran Yang Edarkan Sabu Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang diciduk oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang pemuda berinisial SN (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip ukuran besar yang berisi 18 plastik klip kosong ukuran kecil, pipet yang ujungnya runcing (sekop), timbangan digital dan handphone (HP) merek Oppo warna ungu.

“Hari Jum’at (24/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menciduk seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pemuda tersebut diciduk saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tunggal Warga,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (31/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda menjual narkoba.

“Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sama diketahui keberadaannya, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat diciduk pelaku tidak melakukan perlawanan dan di dalam kantong saku celana sebelah kiri ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang diciduk oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Mesuji siapkan anggaran THR dan mengingatkan kinerja kapeda PPPK

13 Maret 2026 - 21:58 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Bagi-Bagi Bantuan dan Laksanakan Safari Ramadhan.

10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Perbaiki Jalan Rusak Jelang Lebaran Idul Fitri 1447H

7 Maret 2026 - 04:16 WIB

Bupati Mesuji Elfianah dan Partai NasDem Bagikan Takjil Gratis di Bulan Ramadhan.

5 Maret 2026 - 17:47 WIB

Bupati Mesuji Lindungi Infrastruktur, Truk Fuso dan Tronton Dilarang Masuk, Aturan Hukum Jadi Dasar

3 Maret 2026 - 14:38 WIB

Bupati Mesuji Elfianah,S.E., Serahkan Batuan Perlengkapan Sekolah, Wujudkan Pendidikan Unggul dan Inklusif

28 Februari 2026 - 07:09 WIB

Trending di Berita Daerah