Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Apr 2024 16:51 WIB ·

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Warga Menggala Kota


					Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Warga Menggala Kota Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, telah menyatakan perang terhadap narkoba melalui gerakan ‘gasak narkoba’. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), untuk itu diperlukan cara yang luar biasa juga untuk melakukan pemberantasannya.

Gerakan gasak narkoba dilakukan oleh personel gabungan Polres Tulang Bawang hari Rabu (24/04/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) yakni Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dalam kegiatan gasak narkoba yang kami gelar di salah satu KBN yakni Kelurahan Menggala Kota, ada dua orang pelaku yang diciduk yakni YO (18), berstatus pengangguran, dan YH (25), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (27/04/2024).

Lanjutnya, dalam kegiatan gasak narkoba, petugas kami juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) narkoba jenis sabu. Dari pelaku YO diamankan BB berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, plastik klip kosong yang berisikan beberapa plastik klip, dan pipet runcing (sekop).

Sedangkan dari pelaku YH diamankan BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild.

“Saat dilakukan penangkapan oleh petugas kami, pelaku YO mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari pelaku YH, sehingga langsung dilakukan pengembangan dan diciduklah pelaku YH tanpa perlawanan yang berada tidak jauh dari rumahnya,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi yang kami lakukan dalam pemberantasan terhadap supply (pasokan) narkoba. Selain itu, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan).

“Mari kita gasak narkoba, dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, para pelaku yang kami ciduk dalam kegiatan gasak narkoba, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh orang nomor satu di Polres Tulang Bawang. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Ciduk Tiga Pelaku

8 Februari 2025 - 22:17 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan Dalmas, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

7 Februari 2025 - 22:52 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Rapat Pleno Terbuka Yang Digelar KPU

6 Februari 2025 - 23:14 WIB

KPU MESUJI Tetapkan Pasangan ELFIANAH-YUGI Sebagai Calon Bupati Terpilih Periode 2025-2030

6 Februari 2025 - 18:14 WIB

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ciduk Pria Paruh Baya Sembunyikan Sabu di Jok Motor

2 Februari 2025 - 10:38 WIB

Lewat Program Bermalam di Kampung, Iptu Zulian Ajak Masyarakat Berantas Narkoba dan Judi Online

1 Februari 2025 - 21:11 WIB

Trending di Berita Terkini