Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jan 2025 01:34 WIB ·

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ciduk Bandar Sabu


					Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ciduk Bandar Sabu Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang bandar narkoba jenis sabu diciduk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Bandar narkoba yang diciduk oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut seorang laki-laki berinisial SN (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut diamankan oleh petugas yakni kotak berwarna hitam, plastik klip besar diberi label 150 dan didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 200 dan didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 250 dan didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.

Lalu, plastik klip besar yang diberi label 300 dan didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 500, 50 yang didalamnya berisi 5 bungkus klip sedang berisi narkoba jenis sabu, serta 1 bungkus plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu.

Kemudian, 3 unit handhphone (HP) android, timbangan digital warna silver, 38 bungkus plastik klip kecil, 1 plastik klip kosong ukuran besar, 4 buah pipet rucing (sekop), korek api gas, pipet berbentuk L, 2 buah sumbu kompor, dan kotak plastik.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menciduk seorang bandar narkoba jenis sabu di belakang sebuah rumah yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (20/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan, bandar narkoba yang diciduk oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Berikut Lokasi dan Tujuan Utamanya

20 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Labuhan Makmur Mesuji Disorot.

20 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Pesta Rakyat Meriahkan Hut Kermerdekaan Ri ke 80 Di dusun 6 Mulang maya

19 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Berikut Daftar Namanya

19 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar BLP di Tiga Lokasi Berbeda, Iptu Linto Paparkan Tujuan Utamanya

18 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan HUT RI ke-80 di PT SGC

17 Agustus 2025 - 23:04 WIB

Trending di Berita Terkini