Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Jan 2025 23:14 WIB ·

Gasak Narkoba, Dua Nelayan Diciduk Polres Tulang Bawang


					Gasak Narkoba, Dua Nelayan Diciduk Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada kegiatan pemberantaan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diciduk dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial HW (27) dan JI (36). Mereka sama-sama berprofesi nelayan dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult dan platik klip kecil kosong.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka diciduk saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (16/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didadap bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Ada dua pelaku yang diciduk dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah diciduk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AKBP Yuliansyah Resmi Menjabat Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profilnya

17 Januari 2025 - 21:36 WIB

Percobaan Pembakaran Pasar Berasan Makmur, Warga Was-was

17 Januari 2025 - 02:08 WIB

Bupati Mesuji Terpilih Elfiana: Komitmen Membangun Mesuji Dimulai dari Perbaikan Jalan

16 Januari 2025 - 08:07 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Panen Perdana di P2B, AKBP James: Ada Terong dan Labu

16 Januari 2025 - 01:54 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Jalan Kaki di Empat Lokasi Berbeda

15 Januari 2025 - 00:02 WIB

Tiga Pointers Arahan Yang Disampaikan Kapolres Tulang Bawang Pada Apel Jam Pimpinan

13 Januari 2025 - 23:46 WIB

Trending di Berita Terkini