Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Jan 2025 23:14 WIB ·

Gasak Narkoba, Dua Nelayan Diciduk Polres Tulang Bawang


					Gasak Narkoba, Dua Nelayan Diciduk Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada kegiatan pemberantaan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diciduk dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial HW (27) dan JI (36). Mereka sama-sama berprofesi nelayan dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult dan platik klip kecil kosong.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka diciduk saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (16/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didadap bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Ada dua pelaku yang diciduk dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah diciduk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puncak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Upacara dan Syukuran

1 Juli 2025 - 21:57 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025 - 13:12 WIB

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 Juni 2025 - 20:13 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 Juni 2025 - 17:58 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Banjar Agung Bagikan Ratusan Kotak Nasi Gratis di Masjid

27 Juni 2025 - 17:42 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Polsek Menggala, Ini Tujuan Utamanya

26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Trending di Berita Terkini